Diposkan pada Akuntansi S1, Semester VII, Teori Portopolio dan Analisis Investasi

Konsep dan Tujuan Investasi


Invesment is any vehicle into which funds can be played with expectation that it will generate positive income and/or preserve or increase its value. Gitman dan Joehnk (2005;3)

Pengertian investasi menurut Gitman dan Joehnk adalah suatu sarana dimana dana dapat ditempatkan dengan harapan hal tersebut akan menghasilkan pendapatan positif dan/atau menjaga atau meningkatkan nilainya.

Terdapat tiga alasan mengapa seseorang atau lembaga melakukan investasi yaitu:

Pertama, melakukan proteksi atas aset dari kenaikan harga-harga atau inflasi. Hampir semua mempredeksikan bahwa di masa mendatang kenaikan harga lebih besar dari penurunan harga. Bila aset yang dimiliki saat ini bernilai Rp100 rupiah maka nilai tersebut tidak bisa naik jika tidak diinvestasikan. Pada disisi lain, harga-harga barang atau jasa mengalami kenaikan sehingga nilai Rp100 tidak bernilai sebesar Rp100 lagi di masa mendatang. Agar inflasi tersebut bisa ditutupi maka hasil investasi sebagai penutup dari inflasi tersebut.

Kedua, adanya kenaikan konsumsi di masa mendatang. Semua pihak harus memahami bahwa setiap pihak akan mengalami kenaikan konsumsi baik dikarenakan kenaikan harga-harga atau dikarenakan faktor sosial. Biasanya, setiap adanya tambahan kenalan setiap pihak akan meningkatkan konsumsinya. Misalnya, adanya pertemuan tambahan yang mengakibatkan kenaikan konsumsi. Kenaikan konsumsi ini akan meningkatkan nilai uang yang dibutuhkan dan akibatnya investasi yang bisa mengantisipasi kenaikan konsumsi tersebut di luar kenaikan pendapatan di luar investasi seperti gaji dan komisi atas kerjaan tertentu.

Ketiga, adanya ketidakpastian pembayaran di masa mendatang. Alasan ketiga ini harus dipahami tidak selamanya seseorang mempunyai pendapatan yang tetap atau mengalami kenaikan dan ada kemungkinannya pihak tersebut mengalami tidak mendapatkan pendapatan. Perusahaan tempat bekerja mengalami kebrangkutan atau krisis yang terjadi membuat berbagai pihak mengalami kehilangan pekerjaan dan juga kehilangan pendapatan. Akibatnya, hasil investasi yang dimiliki menjadi sumber pendapatan untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

Diposkan pada Akuntansi S1, Materi Kuliah, Metode Penelitian Sosial, Semester V

Kode Etik Survei Opini Publik


Porsi survei pendapat umum dalam penelitian sosial cukup besar. Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian survei adalah bagaimana sikap umum mengenai suatu kebijakan, suatu produk, ataupun suatu keadaan tertentu. Oleh karena perlu juga ada rambu-rambu penelitian survei pendapat umum. Rambu-rambu ini belum ada di Indonesia, tetapi Asosiasi Penelitian Opini Publik di Amerika telah mempunyai kode etik penelitian survei pendapat publik. Contoh ini kami berikan supaya anda dapat mengkaji perlu tidaknya atau baik-buruknya jika diterapkan di Indonesia.

KODE ETIK DAN PRAKTIK PROFESI
  1. Kami, anggota Asosiasi Peneliti Opini Publik Amerika, taat pada prinsip-prinsip yang dijelaskan pada kode etik di bawah ini.
  2. Tujuan kami adalah untuk mendukung praktek yang pantas dalam profesi penelitian opini publik (yang kami maksud dengan penetian publik adalah penelitian yang sumber informasi utamanya berupa kepercayaan, preferences, dan sikap masing-masing individu sumber).
  3. Kami berjanji untuk menjaga standar kompetensi ilmiah dan integritas yang tinggi di dalam pekerjaan kami, dan di dalam hubungan kami dengan klien kami dan dengan masyarakat umum. Selain itu, kami juga berjanji untuk menolak semua tugas dan permintaan yang akan menimbulkan ketidakkonsistenan dengan prinsip-prinsip yang ada dalam kode etik.

Kode Etik

I. Prinsip-prinsip praktek profesional di dalam menjalankan pekerjaan kami :

A. Kami harus bersungguh-sungguh di dalam mengumpulkan dan mengolah data dengan mengambil semua langkah yang perlu untuk menjamin keakuratan hasil.

B. Kami harus bersungguh-sungguh dalam mengembangkan desain penelitian dan desain pengolahan data.

  1. Kami hanya akan menggunakan alat-alat penelitian dan metode-metode analisis yang cocok, berdasarkan penilaian profesional kami, untuk penelitian yang sedang kami tangani.
  2. Kami tidak akan memilih alat-alat penelitian dan metode-metode analisis karena alasan kemampuannya dalamĀ  menghasilkan kesimpulan-kesimpulan yang telah diinginkan sebelumnya.
  3. Kami tidak akan membuat interpretasi, atau sesuatu yang jelas-jelas akan menimbulkan interpretasi yang tidak konsisten dengan data yang ada.
  4. Kami tidak akan membuat interpretasi yang melebihi apa yang dapat di dukung oleh data yang ada.

C. Kami akan menjelaskan temuan-temuan dan metode-metode analisis setepat-tepatnya dan mendalam pada semua laporan penelitian.

II. Prinsip-prinsip tanggung jawab profesional dalam berhubungan dengan anggota masyarakat.

A. Masyarakat :

  1. Kami akan bekerja sama dengan wakil masyarakat yang sah menurut hukum dengan menjelaskan metode-metode yang diterapkan dalam penelitian.
  2. Kami akan menghormati dan menyetujui untuk memublikasikan temuan-temuan kami, diharuskan ataupun tidak. Bila terjadi salah pengertian, kami akan menjelaskan secara terbuka hal-hal yang diperlukan untuk memperbaikinya, kecuali kami harus menjaga kerahasiaan klien pada semua aspek yang lain.

B. Klien atau Sponsor.

  1. Kami akan merahasiakan semua informasi mengenai bisnis umum klien dan mengenai temuan penelitian yang dikerjakan untuk klien, kecuali jika kami diberi kuasa untuk menyebarluaskan informasi semacam itu.
  2. Kami harus berhati-hati terhadap keterbatasan teknik dan kemampuan, sehingga kami akan menerima permintaan penelitian yang dalam batas-batas tertentu dapat dikerjakan.

C. Profesi :

  1. Kami tidak akan mengutip biaya keanggotaan di dalam asosiasi profesi sebagai bukti kompetensi profesional, karena asosiasi tidak memberi sertifikat kepada seseorang atau organisasi.
  2. Kami menyadari bahwa tanggung jawab kami adalah membantu penelitian mengenai opini publik, ide-ide dan temuan-temuan yang muncul dalam penelitian kami dan menyebarluaskannya, sepanjang hal ini memungkinkan.

D. Responden

  1. Kami tidak akan berbohong kepada responden survei atau melakukan praktik-praktik dan metode-metode yang menyakiti, menyengsarakan atau memperlakukan mereka.
  2. Kami akan menjaga anonimitas setiap responden, kecuali jika dalam hal-hal tertentu responden tidak menghendaki anonimitas tersebut. Kami juga akan menjaga kerahasiaan dan memperlakukan secara khusus semua informasi yang cenderung mengidentifikasi responden.

Sekalipun di Amerika sudah ada kode etik penelitian sosial, jangan dikira bahwa para peneliti di sana hanya tinggal melihat apakah program penelitian mereka sudah sesuai dengan aturan formal yang ada (seperti membuat check list saja). Memang mereka beruntung karena telah ada etika yang dapat dipakai sebagai acuan, tetapi aturan formal itu tidak selalu mampu mengatur secara keseluruhan kasus yang mungkin muncul dalam penelitian.

Misalnya, terjadi konflik nilai-nilai yang mendasari pelaksanaan penelitian seperti yang telah dibahas di atas. Untuk itu dituntut kepekaan para peneliti ilmu sosial akan masalah etika yang berkaitan dengan penelitian di Indonesia, dengan tiadanya aturan formal tentang etika penelitian sosial, maka tuntutan kepekaan masalah etika dalam penelitian sosial bagi para peneliti di Indonesia menjadi semakin besar.

Semoga tulisan ini mampu menggugah tumbuhnya kepekaan terhadap masalah etika bagi para peneliti ilmu sosial di Indonesia, sekalipun aturan formalnya belum ada.

Sumber :

Babbie, 1986, The Practice of Social Research