Diposkan pada Ibu, Kepada Ukhti Muslimah, Kisah Wanita-Wanita Teladan, lagu favorite, Lirik Lagu, Nasehat Untuk Wanita Muslimah, New Shaka

Lirik Lagu New Shaka-Ibu


LIRIK LAGU IBU

sebening tetesan embun pagi
secerah sinarnya mentari
bila ku tatap wajahmu ibu
ada kehangatan di dalam hatiku

* air wudhu selalu membasahimu
ayat suci selalu dikumandangkan
suara lembut penuh keluh dan kesah
berdoa untuk putra putrinya

reff:
oh ibuku engkaulah wanita
yang ku cinta selama hidupku
maafkan anakmu bila ada salah
pengorbananmu tanpa balas jasa

repeat *
repeat reff

ya Allah ampuni dosanya
sayangilah seperti menyayangiku
berilah ia kebahagiaan
di dunia juga di akhirat


Diposkan pada Makalah Pendidikan Kewarganegaraan

Makalah OTONOMI DAERAH DENGAN LAYANAN PUBLIK SERTA DEMOKRASI


Makalah
Pendidikan Kewarganegaraan
OTONOMI DAERAH DENGAN LAYANAN PUBLIK SERTA DEMOKRASI

Universitas-terbuka-logoDisusun Oleh :
NAMA : RIZQIYYAH
PRODI : Akuntansi
NIM : 024521322
UPBJJ HONG KONG
2015

Kata Pengantar

Puji Syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat membuat dan menyelesaikan tugas ini dalam keadaan sehat wal-afiat. Semoga limpahan ini rahmat dan karunia-Nya selalu dilimpahkan kepada kita, Amin. Tak lupa shalawat serta salam senantiasa kita curahkan kepada junjungan nabi kita Nabi Besar Muhammad SAW, Keluarga beserta para sahabatnya yang dengan gigih untuk menyebarkan agama Islam ke penjuru dunia.
Tugas ini disusun untuk diajukan sebagai tugas 3 mata kuliah Pendidikan Kewargenagaraan dengan tema yaitu “Otonomi Daaerah dan Layanan Publik Serta Demokrasi”. Harapan saya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya sendiri khususnya dan mendapat nilai yang terbaik sesuai kemampuan saya.
Demikianlah makalah ini saya buat, saya sadar bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu saran dan kritik yang bersifat membangun sangat saya harapkan. Atas Perhatian Dosen Tuton Pendidikan Kewarganegaraan, saya ucapkan terima kasih.

Hong Kong, Oktober 2015

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………..1
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………….2
Bab I Pendahuluan
A. Latarbelakang……………………………………………………………………3
B. Permasalahan………………………………………………………………….3
C. Tujuan Penulisan…………………………………………………………..4
D. Manfaat/Signifikansi Penulisan
Bab II Pembahasan
1. Hakikat otonomi daerah………………………………………………4
2. Sejarah otonomi daerah……………………………………………5
3. Otonomi daerah dan pembangunan daerah………………………..7
4. Keseimbangan terhadap otonomi daerah…………………………9
5. Pengertian pelayanan public………………………………………..10
6. Pengertian demokrasi………………………………………………11

Bab III Analisis Kasus
1. Penetapan standar pelayanan ……………………………….14
2. Pengembangan standar operating procedures (BOP)……..14
3. Pengembangan survey kepuasan pelanggan……………..15
4. Pengembangan sistem pengelolaan pengaduan………..16
5. Desentralisasi………………………………………………17

Bab IV Simpulan dan Rekomendasi
A. Simpulan,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,17
B. Saran,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,18
Bab V Daftar Pustaka
Daftar Pustaka……………………………………………………19

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indosesia yang terhimpun dari bermacam – macam suku dan budaya dalam berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke yang memliki banyak perbedaan atas potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang timbul karena perbedaan letak geografis suatu daerah atau latar belakang sejarah daerah tertentu, tentunya berbagai daerah tersebut membutuhkan penerapan kebijakan daerah yang berbeda pula. Dalam hal ini bangsa Indonesia kini telah berhasil membentuk kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang sesuai dengan karakter Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di daerahnya sendiri.
Kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada undang – undang yang berlaku secara nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada pertentangan antara kebijakan hukum secara nasional dengan kebijakan hukum di daerah. Adanya perbedaan diantaranya sangat dimungkinkan terjadi selama perbedaan tersebut tidak bertentangan dengan undang – undang karena inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan daerah yakni, memaksimalkan hasil yang akan dicapai dan sekaligus menghindari kerumitan dan hal – hal yang dapat menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, tuntutan masyarakat dapat terjawab secara nyata dengan penerapan otonomi daerah yang luas dan kelangsungan pelayanan umum tidak diabaikan.
B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana hakikat otonomi daerah?
  2. Bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia?
  3. Bagaimana hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah?
  4. Bagaimana kesalahpahaman yang muncul terhadap otonomi daerah?
  5. Bagaimana peranan dan kebijakan pelayanan public dalam desentralisasi pemerintah daerah?
  6. Bagaimana paradigma pelayanan publik pemerintah daerah?
  7. Bagaimanakah kualitas pelayanan publik pemerintah daerah?
  8. Bagaimana Demokrasi di Indonesia?

E. Tujuan

  1. Mengetahui hakikat otonomi daerah
  2. Mengetahu sejarah otonomi daerah di Indonesia
  3. Mengetahui hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah
  4. Mengetahui kesalahpahan yang muncul terhadap otonomi daerah
  5. Mengetahui tentang peranan dan kebijakan pelayanan publik dalam desentralisasi pemerintah
  6. Mengetahui tentang paradigma pelayanan publik pemerintah daerah
  7. Mengetahui tentang perubahan kualitas pelayanan publik pemerintah daerah
  8. Mengetahui demokrasi di Indonesia

D. Manfaat

  • Supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan dipusat sehingga jalannya penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar
  • Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah daerah
  • Kesejahteraan masyarakat didaerah semakin meningkat karena pembangunan didaerah disesuaikan dengan kebutuhan didaerah
  • Daya kreasi dan inovasi masyarakat didaerah semakin meningkat karena setiap daerah semakin meningkat karena setiap daerah berusaha untuk menampilkan keunggulan daerah masing-masing
  • Meningkatkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan didaerah dalam rangka partisipasi otonomi daerah

BAB II
PEMBAHASAN

  1. Hakikat otonomi daerah
    Terdapat dua undang – undang yang menjadi pedoman dasar pelaksanaan otonomi daerah yakni, Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti oleh Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang – Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang – UndangNomor 33 tahun 2004. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
    Hakikat otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan menjalakan suatu pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku, sebagaimana dijelaskan mengenai kewenangan daerah, kewajiban kepala daerah dan hal – hal yang terkait dalam Undang – Undang yang telah ditetapkan.
  2. Sejarah otonomi daerah
    Perjalanan bangsa Indonesia melalui berbagai sistem pemerintahan dan dipimpin berbagai macam kepala pemerintahan serta munculnya masalah – masalah baru dalam lingkungan pemerintah ataupun lingkungan masyarakat tentu sangat membutuhkan tatanan hukum yang berbeda dari waktu ke waktu untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
    Keberadaan kebijakan mengenai Pemerintahan Daerah bukan merupakan hal yang final, statis dan tetap tetapi membutuhkan pembaruan – pembaruan untuk mengatasi berbagai keadaan dan masalah baru yang muncul. Berikut ini adalah sejarah perkembangan undang – undang yang menjadi pedoman mengenai otonomi daerah :
    a) UU No. 1 tahun 1945 mengatur Pemerintah Daerah yang membagi tiga jenis daerah otonom yakni, keresidenan, kabupaten, dan kota.
    b) UU No. 22 tahun 1948 mengatur susunan Pemerintah Daerah yang demokratis, membagi dua jenis daerah otonom yakni, daerah otonom biasa dan otonomi istimewa, dan tiga tingkatan daerah otonom yakni, provinsi, kab/ kota dan desa.
    c) UU No. 1 tahun 1957 mengatur tunggal yang berseragam untuk seluruh Indonesia.
    d) UU No. 18 tahun 1965 mengatur otonomi yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas luasnya.
    e) UU No.5 tahun 1974 mengatur pokok – pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah (prinsip yang dipakai : otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; merupakan pembaruan dari otoda yang seluas – luasnya dapat menimbulkan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi).
    f) UU No. 22 tahun 1999 mengatur tentang Pemerintahan Daerah (perubahan mendasar pada format otoda dan substansi desentralisasi).
    g) UU No. 25 tahun 1999 mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
    h) UU No. 32 tahun 2004 mengatur Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No. 22 tahun 1999
    i) UU No. 33 tahun 2004 mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( perubahan UU didasarkan pada berbagai UU yang terkait di bidang politik dan keuangan negara antara lain: UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD; UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD; UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara ).
    Sedangkan perubahan yang mendasar dari pedoman Otonomi Daerah dari UU No. 22 tahun 1999 digantikan oleh UU No. 32 tahun 2004 adalah sebagai berikut:
    Prinsip – Prinsip Otonomi Daerah dalam UU No. 22 tahun 1999
    a. Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
    b. Otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab.
    c. Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota.
    d. Sesuai dengan konstitusi negara.
    e. Kemandirian daerah otonom.
    f. Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah.
    g. Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi.
    h. Asas tugas perbantuan.
    Prinsip – Prinsip Otonomi Daerah dalam UU No. 32 tahun 2004
    a. Demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
    b. Otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab.
    Otonomi luas : daerah yang memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
    Otonomi nyata : penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
    Otonomi yang bertanggungjawab : dalam penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonom, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    c. Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota.
    d. Sesuai dengan konstitusi negara.
    e. Kemandirian daerah otonom.
    f. Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah.
    g. Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi.
    h. Asas tugas perbantuan.
  3. Otonomi daerah dan pembangunan daerah
    Otonomi daerah adalah sebuah agenda nasional yang diharapkan dapat mencegah terjadinya sentralisasi yang sebenarnya sudah menimpa bangsa Indonesia selama periode orde baru.Sejak diberlakukannya Undang-undag tentang pemerintahan daerah, yaitu UU no.22 tahun 1999 dan UU no.25 tahun 1999 diharapkan juga dapat membawa perubahan yang signifikan bagi daerah yang juga nantinya akan membawa kesejahteraan bagi bangsa ini sendiri.
    Kebijaksanaan otonomi daerah melalui UU no.22 tahun 1999 memberikan otonomi yang angat luas kepada daerah, khususnya Kabupaten dan Kota. Hal itu ditempuh dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat di daerah; memberikan peluang politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di Daerahpeningkatan efisiensi pelayanan public di Daerah, peningkatan percepatan pembangunan Daerah, dan pada akhirnya diharapkan pula penciptaan cara berpemerintahan yang baik.
    Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan daerah selain juga menciptakan keseimbangan antar daerah hingga terjadi perataan kesejahteraan dan tidak adanya daerah tertinggal ataupun sentralisasi. Untuk menciptakan pembangunan daerah yang cepat dan meningkat maka perlu adanya prasyarat terutama bagi penyelenggara daerah tersebut. Yang diharapkan dari pemerintahan daerah tersebut adalah sejumlah berikut:
    1. Fasilitas. pemerintah daerah sebagai pelaksana daerah sebaiknya memenuhi fasilitas kepada masyarakatnya terutama yang berkaitan dengan masalah ekonomi,karena memang pada dasarnya pembangunan daerah dapat terjadi karena bantuan ekonomi(keuangan).Jadi,jika pemerintah memudahkan fasilitas maka pembangunan daerah bukanlah sesuatu yang susah pencapaiannya.
    2. Pemerintah daerah harus kreatif. Kreatif yang dimaksud di sini adalah bagaiman cara mengalokasikan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum atau yang berasal dari PAD. Selain itu dapat menciptakan keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik modal akan beramai-ramai menanamkam modal di daerah tersebut. Kreatifitas ini juga berkaitan dengan kepiawaian pemerintah membuat program-program menarik sehingga pemerintah pusat akan memberikan Dana Alokasi Khusus, sehingga banyak dana yang di sedot dari Jakarta ke Daerah.
    3. Pemerintah daerah menjamin kesinambungan usaha.
    4. Politik lokal yang stabil.
    5. Pemerintah harus komunikatif dgn LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
    Namun sebenarnya yang penting bagi daerah adalah terciptnya lapangan kerja,serta disertai kemampuan menghadapi laju inflasi dan keseimbangan neraca perdagangan internasional. Penciptaan lapangan kerja akan berpengaruh pada peningkatan daya beli dan kecenderungan untuk menabung, dengan meningkatnya daya beli berarti penjualan atas barang dan jasa juga meningkat, artinya pajak penjualan barang dan jasa juga meningkat sehingga Pendapatan Daerah dan Negara juga meningkat. Semuanya akan di kembalikan pada masyarakat dalam bentuk proyek atau bantuan atau sejumlah intensif yang lain, sehingga lambat laun kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan disitulah pembangunan daerah benar-benar dijalankan.
  4. Kesalahpahaman terhadap otonomi daerah
    Pembaruan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 25 tahun 1974 yang telah dipraktekan selama 25 tahun di indonesia kemudian berubah menjadi Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dan diperbarui kembali menjadi Undang – Undang No. 32 tahun 2004 yang memberikan otonomi sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota tentunya menimbulkan berbagai kesalahpahaman yang muncul di kalangan masyarakat karena terbatasnya pemahaman umum tentang pemerintahan daerah, dalam bukunya yang berjudul Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Drs. H. Syaukani, HR, Prof. Dr. Afan Gaffar, MA, dan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, MA menyatakan berbagai kesalahpahaman mengenai otonomi daerah yang muncul dikalangan masyarakat diantaranya adalah
    • Otonomi daerah dikaitkan semata – mata dengan uang. Pemahaman otonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhanya, terutama di bidang keuangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang memang merupakan sesuatu yang mutlak, namun yuang bukan satu – satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Kata kunci dari otonomi adalah “kewenangan”. Dengan kewenangan uang dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
    • Daerah belum siap dan belum mampu. Pembuatan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dianggap tergesa- gesa karena daerah tidak / belum siap dan tidak / belum mampu. Munculnya pandangan seperti ini sebagai akibat dari munculnya kesalahpahaman yang pertama karena selama ini daerah sangat bergantung pada pusat dalam bidang keuangan, apalagi melihat kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD rata – rata di bawah 15% untuk kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
    • Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggungjawabnya untuk membantu dan membina daerah. Kekhawatiran yang muncul dari daerah – daerah dengan adanya otonomi adalah pemerintah pusat melepaskan sepenuhnya terhadap daerah, terutama di bidang keuangan. Padahal dalam Undang – Undang No. 22 tahun 1999 menganut falsafah yang sudah sangat umum dikenal di berbagai negara, yaitu setiap pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup, apakah dalam bentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus serta bantuan keuangan yang lainya dari pemerintah pusat pada daerah.
    • Dengan otonomi maka daerah dapat melakukan apa saja.Kesalahpahaman adanya otonomi daerah berarti bebas melakukan apa saja tanpa terbatas. Padahal otonomi yang diselenggarakan adalah dalam rangka memperkuat NKRI dan pemerataan kesejahteraan di seluruh daerah, Daerah memang dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang – undang yang berlaku secara nasional. Disamping itu kepentingan masyarakat merupakan patokan yang paling utama dalam mengambil atau menentukan suatu kebijaksanaan di daerah.
    • Otonomi daerah akan menciptakan raja – raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi di daerah. Otonomi daerah dapat memindahkan KKN dengan menciptakan raja – raja kecil di daerah dapat terjadi apabila dilakukan tanpa kontrol sama sekali dari masyarakat seperti yang telah dialami bangsa Indonesia oleh pemerintahan Orde Baru ataupun Orde Lama. Sedangkan otonomi daerah saat ini mendasarkan pada demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak ada lagi penguasa tunggal seperti pada masa lampau.
  5. Pengertian Pelayanan Publik
    Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas dan jugamerupakan salah satu unsur yang mendorong perubahan kualitas Pemerintahan Daerah.Bagaimanapun kecilnya suatu negara, negara tarsebut tetap akan membagi – bagi pemerintahan menjadi sistem yang lebih kecil (Pemerintahan Daerah) untuk memudahkan pelimpahan tugas dan wewenang. Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecildengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak -hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan,utilitas dan lainnya. Sejak diberlakukan penerapan UU No. 22 Tahun 1999 telah terjadi pergeseran model pemerintahan daerah dari yang semula menganut model efesiensi struktural ke arah modeldemokrasi. Penerapan model demokrasi mengandung arti bahwa penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah menuntut adanya partisipasi dan kemandirian masyarakat daerah (lokal) tanpa mengabaikan prinsip persatuan Negara bangsa. Desentralisasi (devolusi) dan dekonsentrasi merupakan keniscayaan dalam oraganisasi negara bangsa yang hubungannya bersifat kontinum, artinya dianutnya desentralisasi tidak perlu meninggalkan sentralisasi dengan demikian, pemerintah daerah dalam menjalankan monopoli pelayanan publik,sebagai regulator (rule government ) harus mengubah pola pikir dan kerjanya dan disesuaikan dengan tujuan pemberian otonomi daerah, yaitu memberikan dan meningkatkan pelayanan yang memuaskan masyarakat. Untuk terwujudnya good governance, dalam menjalankan pelayanan publik, Pemerintah Daerah juga harus memberikan kesempatan luas kepada wargadan masyarakat, untuk mendapatkan akses pelayanan publik, berdasarkan prinsip-prinsipkesetaraan, transparansi, akuntabilitas dan keadilan. Konsepsi Pelayanan Publik, berhubungan dengan bagaimana meningkatkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dan atau pemerintahan daerah menjalankan fungsi pelayanan, dalam kontek pendekatan ekonomi, menyediakan kebutuhan pokok (dasar) bagi seluruh masyarakat. Bersamaan dengan arus globalisasi yang memberikan peluang sekaligus tantangan bagi perbaikan ekonomi, mendorong pemerintah untuk kembali memahami arti pentingnya suatu kualitas pelayanan serta pentingnya dilakukan perbaikan mutu pelayanan. Penyediaan pelayanan pemerintah yang berkualitas, akan memacu potensi sosial ekonomi masyarakat yang merupakan bagian dari demokratisasi ekonomi. Penyediaan pelayanan publik yang bermutu merupakan salah satu alat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang semakin berkurang, akibat krisis ekonomi yang terus menerus berkelanjutan pada saat ini. Hal tersebut menjadikan pemberian pelayanan publik yang berkualitas kepadamasayarakat menjadi semakin penting untuk dilaksanakan.
  6. Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat kekuasaan warganegara. atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara eksekutif, yudikatif dan legislatif untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas independen dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-
lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislative dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya konstituen dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih.
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18. bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

BAB III
ANALISIS KASUS

Tuntutan masyarakat pada era desentralisasi terhadap pelayanan publik yang berkualitas akansemakin menguat. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukan olehkemampuannya mengatasi berbagai permasalahan di atas sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.Dari sisi mikro, hal-hal yang dapat diajukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebutantara lain adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan Standar Pelayanan
    Standar pelayanan memiliki arti yang sangat penting dalam pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu komitmen penyelenggara pelayananuntuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan.Penetapan standar pelayanan yang dilakukan melalui proses identifikasi jenis pelayanan,identifikasi pelanggan, identifikasi harapan pelanggan, perumusan visi dan misi pelayanan,analisis proses dan prosedur, sarana dan prasarana, waktu dan biaya pelayanan. Proses initidak hanya akan memberikan informasi mengenai standar pelayanan yang harus ditetapkan,tetapi juga informasi mengenai kelembagaan yang mampu mendukung terselenggaranya proses manajemen yang menghasilkan pelayanan sesuai dengan standar yang telahditetapkan. Informasi lain yang juga dihasilkan adalah informasi mengenai kuantitas dankompetensi-kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan serta distribusinya bebantugas pelayanan yang akan ditanganinya.
  2. Pengembangan Standard Operating Procedures (SOP)
    Untuk memastikan bahwa proses pelayanan dapat berjalan secara konsisten diperlukan adanya Standard Operating Procedures.Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan acuan yang jelas, sehingga dapat berjalan secarakonsisten. Disamping itu SOP juga bermanfaat dalam hal:
    • Untuk memastikan bahwa proses dapat berjalan uninterrupted jika terjadi hal-hal tertentu,misalkan petugas yang diberi tugas menangani satu proses tertentu berhalangan hadir, maka petugas lain dapat menggantikannya.Oleh karena itu proses pelayanan dapat berjalan terus;
    • Untuk memastikan bahwa pelayanan perijinan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku
    • Memberikan informasi yang akurat ketika dilakukan penelusuran terhadap kesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan dalam pelayanan;
    • Memberikan informasi yang akurat ketika akan dilakukan perubahan-perubahan tertentu dalam prosedur pelayanan;
    • Memberikan informasi yang akurat dalam rangka pengendalian pelayanan;• Memberikan informasi yang jelas mengenai tugas dan kewenangan yang akan diserahkan kepada petugas tertentu yang akan menangani satu proses pelayanan tertentu. Atau dengankata lain, bahwa semua petugas yang terlibat dalam proses pelayanan memiliki uraian tugasdan tangungjawab yang jelas;
  3. Pengembangan Survey Kepuasan Pelanggan
    Untuk menjaga kepuasan masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan masyarakat atas pelayanan yangtelah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam konsep manajemen pelayanan,kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila produk pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, survey kepuasan pelanggan memiliki arti penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik;
  4. Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan
    Pengaduan masyarakat merupakan satusumber informasi bagi upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan untuk secara konsistenmenjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Olehkarena itu perlu didisain suatu sistem pengelolaan pengaduan yang secara dapat efektif danefisien mengolah berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi perbaikankualitas pelayanan; Sedangkan dari sisi makro, peningkatan kualitas pelayanan publik dapatdilakukan melalui pengembangan model-model pelayanan publik. Dalam hal-hal tertentu,memang terdapat pelayanan publik yang pengelolaannya dapat dilakukan secara private untuk menghasilkan kualitas yang baik. Beberapa model yang sudah banyak diperkenalkanantara lain:
     contracting out dalam hal ini pelayanan publik dilaksanakan oleh swasta melaluisuatu proses lelang, pemerintah memegang peran sebagai pengatur;
     franchising, dalam hal ini pemerintah menunjuk pihak swasta untuk dapat menyediakan pelayanan publik tertentu yangdiikuti dengan
     price regularity, untuk mengatur harga maksimum. Dalam banyak hal pemerintah juga dapat melakukan privatisasi.
    Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik juga perlu didukung adanya restrukturisasi birokrasi, yang akan memangkas berbagai kompleksitas pelayanan public menjadi lebih sederhana. Birokrasi yang kompleks menjadi ladang bagi tumbuhnya KKN dalam penyelenggaraan pelayanan.
  5. Desentralisasi
    Kasus – Kasus Federalisme yang Bertentangan dengan Desentralisasi
     Di Kanada, pemerintah Federal dapat membatalkan Undang-Undang yang dibuat olehpemerintah propinsi, dan bahkan menginstruksikan Letnan Gubernur untukmenundanya.
     Konstitusi di bekas negara Uni Soviet menentukan bahwa satu-satunya yang berhakmelakukan amandemen terhadap konstitusi adalah Pemerintah Pusat. Bahkankekuasaan Pemerintah Pusat sangat besar dibandingkan dengan yang dimiliki atauyang menjadi haknya pemerintah Negara Bagian di Negara itu.

BAB IV
KESIMPULAN DN SARAN

A. Kesimpulan
Penerapan model demokrasi dalam sistem Pemerintahan Daerah yang sekarang diterapkan belum mencapai hasil yang diharapkan. Perilaku birokrasi dan kinerja Pemerintah Daerah belum dapat mewujudkan keinginan dan pilihan publik untuk memperoleh jasa pelayananyang memuaskan untuk meningkatkan kesejahteraan. Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini dapatdilakukan dengan berbagai strategi, diantaranya : perluasan institusional dan mekanisme pasar, penerapan manejemen publik modern, dan perluasan makna demokrasi. Upaya ini dapat terwujud apabila terdapat konsistensi dari sikap Pemerintah Daerah bahwa keberadaannya adalah semata-mata mewakili kepentingan masyarakat di daerahnya, otonomiadalah diberikan kepada masyarakat. Sehingga keberadannya harus memberikan pelayananyang berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang memiliki otonomi tersebut. Perangkat birokrasi yang ada baru dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas apabila kinerjanya selalu didasarkan pada nilai-nilai etika pelayanan publik.Kualitas pelayanan publik secara umum ditentukan oleh beberapa aspek, yaitu : sistem,kelembagaan, sumber daya manusia, dan keuangan. Dalam hal ini pemerintah harus benar- benar memenuhi keempat aspek tersebut, karena dengan begitu, masyarakat akan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dari berbagai uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa otonomi daerah dibentuk sebagai jalan pintas pemerintah pusat untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik masing – masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik di daerah. Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahteraa dengan cara dan jalannya masing – masing.

B. Saran
Makalah ini ditulis dengan keterbatasan penulis atas pengalaman dan ilmu pengetahuan, sehingga makalah ini tercipta jauh dari hasil yang sempurna, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca.

BAB V
DAFTAR PUSTAKA

Karim, Abdul Gaffar, 2003, Kompleksitas Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Syaukani, dkk, 2009, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Widjaja, HAW, 2004, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta : PT Grafindo Persada.
PPT OTODA Bahan ceramah Direktorat Jendral Otonomi Daerah pada KRA XXXVII Lemhannas 2004.
Agung Kurniawan, 2005,Transformasi Pelayanan Publik,Pembaharuan,Yogyakarta.
Agus Dwiyanto, 2005,Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Gajah Mada, Yogyakarta.
Dadang Juliantara, 2005,Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik, Pembaharuan, Yogyakarta.
H.A Moenir, 1997, Manajemen Pelayanan Umum, Bumi aksara, Jakarta

https://www.academia.edu/5026546/Makalah_Pelayanan_Publik_Pemerintah_Daera1
Drs. H. Syaukani dkk, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, cet.VIII(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 209 [2]Ibid, hlm. 218
https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/

Diposkan pada Dari Hati ke Hati

Arti Bingit dan Keles


Arti Kata Gaul

Bogor dingin bingitz brrr, beda dengan Jakarta panasnya minta ampun”; “Cieelaah kamu, engga gitu juga keles!” Anda pasti pernah mendengar atau membaca bahasa gaul tersebut di BBM saat chatting, di timeline twitter ataupun upstat Facebook. Lalu apa sih sebenarnya arti Bingit dan keles itu.

Keles Artinya Kali. So, jika ada yang berkata “engga gitu juga keles!” itu sama artinya dengan “engga gitu juga kali!” entah darimana asalnya, tapi keles saat ini sedang populer baik di dumay!

Lalu apa artinya bingit? kalau bingit mengandung arti banget! “panas bingit” sama artinya “panas banget!” mudah bukan?

Kalau Anda tidak ingin ketinggalan dengan istilah atau bahasa gaul yang sedang trend, jangan pernah lupa untuk download aplikasi Kamus Gaul Keren for Android dari ponsel Android Anda.

Lihat pos aslinya

Diposkan pada Dari Hati ke Hati

Keluhan tentang Dakwah di TV Ustadz M. Nur Maulana


Metafisis

Assalammu’alaikum ustad, sebagai penulis yang sering mengkritisi kegiatan yang berbau2 bidah, syirik, takhyul dan sebagainya. Mohon kiranya bisa dijelaskan ke saya perihal ceramahnya ustad M. Nur Maulana (dari Makasar) yang tayang setiap pagi di acara “Islam itu Indah” di salah satu stasiun TV swasta dimana menurut saya materi ceramahnya banyak yang kurang sesuai dengan syariat islam. diantaranya :

1. Gaya berceramah yang terlihat seperti kebanci2an.

2. Beliau selalu membuka ceramahnya dengan membacakan shalawat nariyah.

3. ada beberapa hal yang aneh mengenai mudahnya dia menjawab pertanyaan yang seolah cenderung seperti berfatwa dengan ilmunya sendiri (sebab beliau tidak pernah menukilkan pendapat ulama ataupun menggunakan dalil baik Al-quran atau pun hadist). seperti jawabannya mengenai bolehnya memakai jimat dan memandikan benda2 pusaka pada waktu2 tertentu.

4. Seringkali saya melihat beliau mudah untuk berjabat tangan dengan jamaah wanitanya dan juga kalo kebetulan bintang tamunya adalah penyanyi beliau juga tidak segan untuk menyuruh bintang tamunya bernyanyi.

Mohon jawabnnya ustad, mengingat bahwa keluarga saya suka sekali menonton ceramahnya beliau…

Lihat pos aslinya 3.242 kata lagi