Diposkan pada Dari Hati ke Hati

Tolong Jangan Disingkat Lagi


kalaupun niatnya baik “TAPI” cara yang digunakan adalah salah, maka tidak lain hasilnya salah. Insya Allah umat muslim tidak mempunyai jiwa bakhil untuk niat dan tujuan yang mulia.

Diposkan pada Dari Hati ke Hati

Qanaah dan Tasamuh


Sumber: Qanaah dan Tasamuh

Diposkan pada lirik lagu runaway

lirik lagu “Runaway (U & I)”


Think I can fly, think I can fly when I’m with U
My arms are wide, catching fire as the wind blows
I know that I’m rich enough for pride, 
I see a billion dollars in your eyes
Even if we’re strangers til we die

I wanna run away
I wanna run away
Anywhere out this place
I wanna run away
Just U and I, I, I, I, I
U and I, I, I, I, I 
U and I, I, I, I, I
U and I, I, I, I, I
Just U and I

I wanna run
Chase the morning sun when I’m with U
Give it all away
Catching fire as the wind blows
I know that I’m rich enough for pride, 
I see a billion dollars in your eyes
Even if we’re strangers til we die

I wanna run away
I wanna run away
Anywhere out this place
I wanna run away

Just U and I, I, I, I, I
U and I, I, I, I, I 
U and I, I, I, I, I
U and I, I, I, I, I
Just U and I

Diposkan pada Dari Hati ke Hati

Naddiiiaaa's Blog

POLSTRANAS

OTONOMI DAERAH

Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.

Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara…

Lihat pos aslinya 910 kata lagi